Wajibkah Perusahaan Beri Bonus Akhir Tahun Karyawan? - HeyLaw

Merek: bonus

bonus   bonus Editor:Intan Reffina, S.H. Namun, dalam pasal tersebut pula, pengusaha tidak diwajibkan untuk mengatur ketentuan besaran bonus serta waktu pemberiannya. Akan tetapi suatu perusahaan yang baik harus dapat memberikan apresiasi terhadap para pekerjanya yang telah loyal dan bekerja keras selama satu tahun.

mager4d claim bonus Lebih lanjut dalam pasal tersebut pula dinyatakan jika bonus untuk para pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 11 Jenis-Jenis Bonus yang Dapat Diterima Karyawan · 1. Bonus Tahunan · 2. Bonus Prestasi · 3. Gaji ke-13 · 4. Bonus Retensi · 5. Profit Sharing.

mager4d claim bonus Editor:Intan Reffina, S.H. Bonus akhir tahun adalah bonus yang diterima oleh karyawan dari perusahaan sebagai penghargaan atas prestasi mereka selama setahun. Bonus ini

Rp.112.000
Rp.1262-75%
Kuantitas
Dijual oleh