bonus bonus new member 100 Namun, dalam pasal tersebut pula, pengusaha tidak diwajibkan untuk mengatur ketentuan besaran bonus serta waktu pemberiannya. Akan tetapi suatu perusahaan yang baik harus dapat memberikan apresiasi terhadap para pekerjanya yang telah loyal dan bekerja keras selama satu tahun. 11 Jenis-Jenis Bonus yang Dapat Diterima Karyawan · 1. Bonus Tahunan · 2. Bonus Prestasi · 3. Gaji ke-13 · 4. Bonus Retensi · 5. Profit Sharing.
claim bonus kuota4d Penulis : Fadhil Sadam Rusbal. Bonus adalah sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan
bonus HeyLaw Edukasi: Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di heylaw.id Bonus adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji atau upah reguler mereka. Bonus dapat berupa uang tunai,