dapin adalah dapin adalah JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali ini menjerat terdakwa, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.mot/adn "Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka,” tegas JPU tertulis dalam dakwaan.
dapin adalah Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan R.A. Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70 juta dan Rp. 35 juta. Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
dapin adalah "Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa berhasil "merampok" uang senilai hingga Rp.200 juta dari para korban," tulis di dakwaan. Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60 juta dan Rp 29.630.000.