dapin adalah dapin adalah JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali ini menjerat terdakwa, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.mot/adn Salah satu korban, Priskila Grace Oktawati, mengalami kerugian Rp 68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 80 juta dan hanya menerima sebagian kecil dari janji keuntungan bunga yang dijanjikan.
dapin adalah Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan R.A. Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70 juta dan Rp. 35 juta. Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
dapin adalah JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali ini menjerat terdakwa, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.mot/adn Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60 juta dan Rp 29.630.000.