dasar hukum dpd dasar hukum dpd DPD juga dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. DPD memiliki misi untuk Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
tabel shio main berdasarkan 2d Dokumen tersebut menjelaskan dasar hukum dan sejarah pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Indonesia. DPD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 DPD juga dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. DPD memiliki misi untuk
dasar hukum dpd UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.