erek pajak erek pajak Ereg pajak sendiri merupakan situs yang dibuat DJP untuk membuat NPWP online. Situs ini dapat diakes melalui link ereg.pajak.. 1. Buka peramban Mozilla Firefox atau Chrome · 2. Buka laman ereg.pajak. · 3. Klik daftar apabila belum mempunyai akun. · 4. Isi Form Pendaftaran
erek 3d Wajib Pajak membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran atau melalui ereg.pajak.go.id. Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id . Pastikan sebelum melakukan pendaftaran, Anda sudah melakukan cek status
erek pajak Pengusaha Kena Pajak dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Kantor Administrasi Perpajakan Negara yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Cara Pendaftaran : Pendaftaran secara online melalui laman ereg.pajak.go.id Cek terlebih dahulu status terdaftar melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp; NPWP