hukum tato dasar hukum dpd Dengan demikian maka hukum tato dengan definisi diatas adalah haram. Namun apabila tato hanya sekedar ditempel tanpa menusuk dengan jarum.Tato dinilai haram, hal tersebut lantaran seni tubuh tersebut sengaja merubah bentuk ciptaan Allah SWT, dimana seseorang melakukannya dengan cara melukai dirinya sendiri. Trend saat ini semakin banyak orang yang menggunakan tato. Dalam Islam, persoalan tato ini sudah lama dibahas dan telah melahirkan banyak
hukum tato Dalam situsnya, , Majelis Tarjih mengunggah tulisan ihwal hukum seseorang menato tubuh. Dalam tulisan berjudul Hukum Tato, Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang
rtp hukumtoto Bagaimanakah hukum orang yang yang di tato ? dan sah kah wudlunya? Ulama berpendapat : hukum mentato tubuh adalah Haram, karena perbuatan. "Secara fikih, salat orang-orang yang sudah terlanjur memiliki tato tetap diterima oleh Allah SWT, tapi mereka harus bertobat. Dalam pengertian