kasus 303 kasus indosurya ABIDIN AL BIDIN Bin PADU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis Ia mengemukakan, selama ini perkara yang masuk di PN Tuban rata-rata masih di dominasi kasus narkotika dan UU Kesehatan. (achmad choirudin/hei) | Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Tuban
kasus indosurya Sementara, tiga kasus judi lainnya, lanjut Rizki, saat ini masih dalam proses persidangan. Pada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana
kasus indosurya Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta. “Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau