kasus 303 kasus 303 Pasal 303 KUHP tentang apa? Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Ini isinya. “Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau
kasus indosurya Titin Ekawati bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat ( 1 ) ke - 1 KUHPidana dalam dakwaan Pertama;. Pada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana
kasus303 Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta. Tubankab - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, mencatat sejak Januari hingga hari ini, Jumat, 26 April 2024, telah menangani sebanyak 8 kasus pasal 303 KUHP tentang Perjudian di wilayah setempat.