Perpanjangan Kartu Pencari Kerja AK1Dinas Tenaga

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning 8. Menerima kartu tenaga kerjakartu kuning yang sudah ditandatangani, sudah diberi nomor dan sudah distempel serta mencetak tanda pengambilan kartu Persyaratan · Membawa poto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar · Membawa poto copy ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar · Membawa pas photo

perpanjang kartu kuning Datang ke Kantor Disnaker setempat · Cari tempat atau loket pembuatan kartu kuningAK-1 · Serahkan dokumen persyaratan yang diminta · Tunggu proses 1. Lengkapi persyaratan · Fotokopi KTP. · 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4. · Fotokopi ijazah pendidikan terakhir. · Fotokopi

perpanjang kartu kuning Syarat perpanjang kartu kuning adalah kartu kuning asli, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi, Kartu Kuning ; 1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI ; – Fotocopy KTP yang masih berlaku ; – Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir ; – Pas foto

Rp.156.000
Rp.1785-75%
Kuantitas
Dijual oleh