Perpanjangan Kartu Pencari Kerja - Dinas Ketenagakerjaan - SIPPN

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning - Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. - Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP. - Wajib menyertakan ijazah Masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun. Jika sudah melebihi itu, kartu harus diperpanjang. Simak tata cara dan syarat perpanjang Kartu Kuning di sini.

perpanjang kartu kuning Saat ini pendaftaran Kartu AK1 bisa dilakukan dengan cara online lewat GadgetHandphone setelah mengisi formulir secara online. - Bagi Pencaker yang hendak memperpanjang Kartu Kuning maka diharapkan membawa Kartu Kuning yang lama. - Bagi Pencaker yang masa berlaku kartu Kuning telah

perpanjang kartu kuning Informasi Terkini Seputar Ekonomi, Bisnis, Investasi, Saham Dan Berita Terbaru Perpanjang-kartu-kuning Secara Lengkap Di IDX Channel. - Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. - Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP. - Wajib menyertakan ijazah

Rp.132.000
Rp.1797-75%
Kuantitas
Dijual oleh