Kartu Kuning online | Perpanjangan kartu ak1 | kartu Pencari Kerja

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning Syarat perpanjang kartu kuning adalah kartu kuning asli, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi, 1. Syarat memperpanjang kartu kuning · Wajib membawa 1 lembar fotokopi KTP asli. · Melampirkan 1 lembar fotokopi ijazah asli atau membawa Surat

perpanjang kartu kuning Pembuatan Kartu Kuning · KTP Asli . · Ijasah Asli Semua Jenjang Pendikan. · Sertifikat Keterampilan . · Surat Pengalaman Kerja . Kartu Kuning ; 1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI ; – Fotocopy KTP yang masih berlaku ; – Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir ; – Pas foto

perpanjang kartu kuning Sejak 2021, Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan layanan kartu kuning online melalui aplikasi Tangerang LIVE. Dimana pemohon akan lebih Ketahui syarat memperpanjang kartu kuning (AK-1), mulai dari cara, prosedur, hingga cara membuat kartu bagi pemohon baru.

Rp.130.000
Rp.1137-75%
Kuantitas
Dijual oleh