perpanjang kartu kuning perpanjang kartu kuning Syarat perpanjang kartu kuning adalah kartu kuning asli, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi, 1. Syarat memperpanjang kartu kuning · Wajib membawa 1 lembar fotokopi KTP asli. · Melampirkan 1 lembar fotokopi ijazah asli atau membawa Surat
perpanjang kartu kuning Pembuatan Kartu Kuning · KTP Asli . · Ijasah Asli Semua Jenjang Pendikan. · Sertifikat Keterampilan . · Surat Pengalaman Kerja . Kartu Kuning ; 1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI ; – Fotocopy KTP yang masih berlaku ; – Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir ; – Pas foto
perpanjang kartu kuning Sejak 2021, Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan layanan kartu kuning online melalui aplikasi Tangerang LIVE. Dimana pemohon akan lebih Ketahui syarat memperpanjang kartu kuning (AK-1), mulai dari cara, prosedur, hingga cara membuat kartu bagi pemohon baru.