perpanjang kartu kuning perpanjang kartu kuning Persyaratan · Foto copy KTP · Foto copy Ijasah awal sampai terakhir · Pas Photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar Cara Membuat Kartu Kuning Online · Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu · Setelah berhasil masuk ke situs Dinas
perpanjang kartu kuning Syarat-syarat Membuat Kartu Kuning atau Kartu AK1 · 1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP · 2. Fotocopy Kartu Keluarga · 3. Salinan Ijazah · 4. Pas Foto · 5. SIM · 6. Masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun. Jika sudah melebihi itu, kartu harus diperpanjang. Simak tata cara dan syarat perpanjang Kartu Kuning di sini.
perpanjang kartu kuning Syarat Perpanjangan Kartu Kuning dan Biayanya · Foto copy Ijazah terakhir Surat Keterangan Lulus · Foto copy E-KTP Kota Bekasi · Pas photo Syarat Perpanjang Kartu Kuning · Wajib membawa Kartu Kuning yang asli. · Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau salinannya. · Ijazah terakhir