Pembuatan kartu kuning - Kota Pekalongan

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning Cara Membuat Kartu Kuning Online · Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu · Setelah berhasil masuk ke situs Dinas Syarat perpanjangnya dengan membawa dokumen berikut: Kartu Kuning yang ingin diperpanjang. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. Fotokopi KTP. Begini

perpanjang kartu kuning Persyaratan · Membawa poto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar · Membawa poto copy ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar · Membawa pas photo 1. Syarat memperpanjang kartu kuning · Wajib membawa 1 lembar fotokopi KTP asli. · Melampirkan 1 lembar fotokopi ijazah asli atau membawa Surat

perpanjang kartu kuning Cara perpanjang kartu kuning wajib diketahui oleh para pencari kerja atau job seeker. Syarat-syarat Membuat Kartu Kuning atau Kartu AK1 · 1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP · 2. Fotocopy Kartu Keluarga · 3. Salinan Ijazah · 4. Pas Foto · 5. SIM · 6.

Rp.160.000
Rp.1015-75%
Kuantitas
Dijual oleh