Perpanjangan Kartu Pencari Kerja / AK1 - Dinas Tenaga ... - SIPPN

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning Persyaratan · Foto copy KTP · Foto copy Ijasah awal sampai terakhir · Pas Photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar Syarat perpanjang kartu kuning adalah kartu kuning asli, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi, pas foto berwarna ukuran 3 x 4, dan kartu pencari kerja lama.

perpanjang kartu kuning Kartu Kuning ; 1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI ; – Fotocopy KTP yang masih berlaku ; – Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir ; – Pas foto 1. Lengkapi persyaratan · Fotokopi KTP. · 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4. · Fotokopi ijazah pendidikan terakhir. · Fotokopi

perpanjang kartu kuning Cara Membuat Kartu Kuning Online · Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu · Setelah berhasil masuk ke situs Dinas Cara perpanjang kartu kuning wajib diketahui oleh para pencari kerja atau job seeker.

Rp.139.000
Rp.1136-75%
Kuantitas
Dijual oleh