qirad qirad Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal (pemilik modal) kepada pengelola dana (pengusaha) sebagai modal usaha di mana keuntungannya Qiradh dalam kamus Islam adalah pinjaman atau utang piutang. Secara bahasa, qiradh berarti sebagai memotong. Dikutip dari buku Hukum Ekonomi
qirad Media pembelajaran #Fikih #Kelas9 tentang #Qirad untuk siswa menengah tingkat Qirad atau mudharabah dalam konteks ekonomi Syariah, merujuk pada suatu bentuk kerja sama investasi antara dua pihak, yaitu mudharib (pengelola dana) dan rabbul
qirad adalah Qirad memang di bolehkan atau mubah ,qirad juga memiliki syarat atau ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Allah SWT. Qirad Qirad adalah salah satu bentuk muamalah yakni pemberian modal usaha kepada indivu maupun lembaga kurang mampu. Nantinya laba yang dihasilkan akan