Pengertian Qirad, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, Larangan

qirad adalah   qirad Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagai modal usaha di mana keuntungannya. Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagai modal usaha di mana keuntungannya.

qirad Qirad Qirad adalah salah satu bentuk muamalah yakni pemberian modal usaha kepada indivu maupun lembaga kurang mampu. Nantinya laba yang dihasilkan akan Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi

qirad Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan.

Rp.157.000
Rp.1202-75%
Kuantitas
Dijual oleh