Login | Direktorat Jenderal Pajak

subunit pajak   subunit pajak Lupa Kata Sandi ? Login. Pengguna Baru? Daftar disini · Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ? Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05PJ2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik

subunit pajak Perpajakan yang melekat pada setiap transaksi di Unit dan Sub Unit kerja akan sama dan sesuai dengan standar Perpajakan di Indonesia, khususnya terkait. Nomor Identitas Subunit Organisasi adalah identitas unik yang diberikan kepada Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan

subunit pajak subunit organisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama instansi. Pertama, pemotongan danatau pemungutan pajak. Kedua Cara Buat Kode Billing PPH 21 di E-Bupot Sub Unit Pajak || Solusi Besar Pajak Beda

Rp.136.000
Rp.1765-75%
Kuantitas
Dijual oleh