Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak Online

subunit pajak   subunit pajak Adapun pajak jenis ini pada dasarnya merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai , diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap Nomor Identitas Subunit Organisasi adalah identitas unik yang diberikan kepada Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan

subunit pajak Pada materi kedua, KP2KP Purwodadi menjelaskan hadirnya e-Bupot sebagai sarana kerja untuk melaksanakan kewajiban perpajakan subunit organisasi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02PJ2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi

subunit pajak (3) Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Subunit. Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap. Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05PJ2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Rp.138.000
Rp.1887-75%
Kuantitas
Dijual oleh